iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi, kembali bidik kasus korupsi di Jambi. Kali ini, instansi penegak hukum ini mengarahkan radarnya ke Kabupaten Tebo.

Kasus yang menjadi bidikannya adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Tebo 2010, dengan anggaran dari APBN yang telah dialokasikan ke APBD senilai Rp9,9 miliar.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan Kajati Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, sudah menandatangani surat Perintah Penyelidikan terkait kasus ini.

Kajati juga telah mengeluarkan Sprinlid untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Kabupaten Tebo, ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com Selasa (13/1).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, diduga dalam proyek tersebut terdapat indikasi adanya mark up harga pembelian barang.

(ded)

 


Berita Terkait



add images