iklan Ilustrasi pemukiman warga SAD
Ilustrasi pemukiman warga SAD

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Tiga terpidana mati kasus pembunuhan Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin pada tahun 2000 lalu yakni Syofian bin Azwar,  Harun bin Ajis dan Sargawi bin Sanusi bakal segera dieksekusi.Pasalnya, grasi yang mereka ajukan ditolak oleh Presiden Jokowi. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu salinan berkas penolakan grasi tersebut untuk melakukan eksekusi."Kita belum menerima salinan putusan, kami menunggu salinan putusan, untuk melakukan eksekusi," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Yusuf Rabu (14/1).Menurutnya, setelah melihat poin-poin salinan putusan dan kalau tidak ada proses hukum nanti pihak Kejati Jambi akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham, kepolisian, TNI  dan Depag, untuk menentukan eksekusi apa yang akan dijatuhkan kepada ketiga terpidana,  apakah hukuman gantung, tembak mati atau tembak dengan sajam."Tunggu saja, nanti kita akan informasi dengan awak media," jelasnya. (ded)


Berita Terkait



add images