iklan Sidang lanjutan Lukman dan Deni beberapa waktu lalu
Sidang lanjutan Lukman dan Deni beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tidak lama lagi putusan hakim untuk dua terdakwa pembunuh sadis, Lukman dan Deni akan dibacakan. Sejauh ini Pengadilan Negeri Jambi sudah mengagendakan sidang vonis tersebut.

Sidang dengan agenda putusan sudah dijadwalkan oleh hakim akan digelar Selasa (20/1) minggu depan di Pengadilan Negeri Jambi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adji Ariono, kepada jambiupdate.com, Kamis (15/1).

Sebelumnya pada kasus pembunuhan yang menewaskan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan Primair yakni pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Namun, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pledoi (Nota pembelaan) mereka menilai tuntutan pasal 340 tentang pembunuhan berencana pada kedua terdakwa tidak beralasan dan berdasar.

Hanya saja JPU masih tetap kepada tuntutannya dengan memiliki dalil hokum yang cukup kuat.

(ded)

 

 


Berita Terkait