iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tingi (Kejati) Jambi dugaan korupsi pengadaan Genset di RSUD tahun 2012. Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) tidak mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka Direktur RSUD Raden Mattaher tersebut.

"Saya baru dengar dan saya juga melihat di twitter," kata HBA dikonfirmasi wartawan.

Ditanya apakah akan mengganti Direktur RSUD demi pelayanan masyarakat? HBA juga tidak berkomentar lebih jauh, dia hanya menyebut, harus dijalankan sesuai aturan.

"Akan kita jalankan Sesuai aturanlah," tutupnya.

(fth)


Berita Terkait



add images