iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Pemkab Sarolangun mewajibkan 2.700 lebih tenaga honorer melengkapi administrasi surat wajib memperpanjang pengangkatan tenaga kerja kontrak daerah diawal 2015 ini.

"Memang wajib dilakukan dan di dalam persyaratan itu, ada daftar penilaian atau evaluasi kinerja disetiap SKPD," kata Sekda Pemkab Sarolangun, Thabroni Rozali, kepada jambiupdate.com, Senin (19/1).

Sementara, Kabid Administrasi BPKP2D Sarolangun, Efrianto, mengatakan persyaratan perpanjangan itu ada delapan point. Diantaranya, rekapulitasi kehadiran, daftar penilaian, surat pernyataan tenaga kontrak, surat perintah kerja, uraian tugas dan SPT.

"Semua ada delapan point, dan jumlah tenaga honorer Pemkab Sarolangun ada 2.700 lebih," rincinya.

Ia menerangkan, BKP2D juga melakukan degradasi untuk menekan jumlah tenaga honorer yang kurang berkualitas. "Dan dari surat edaran Bupati mulai 2015 ini tidak lagi menerima tenaga honorer," tandasnya.

(feb)

 

 


Berita Terkait



add images