iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN JRI, Karaoke keluarga yang terletak di kawasan Simpang Tiga Ujung Jalur Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Kabupaten Merangin, diindikasikan tidak memiliki izin usaha.

"JRI tidak terdaftar di Perizinan yang pasti, dia hanya memakai SIUP yang dibuat Camat," ujar Kaban P2KT Merangin, Irdam SH MH, kepada jambupdate.com, Senin (19/1)

Irdam menjelaskan, untuk menjalankan usahanya, pihak managemen JRI harus mengantongi izin kelas II. Namun, saat ini  JRI malah memiliki izin kelas III.

"JRI cuma punya izin  dari Kecamatan, izinya hanya izin kelas III, namun untuk sekelas usaha seperti JRI, harus memakai izin kelas II," paparnya.

Sementara  penanggung jawab JRI, Inal, membantah usaha karaoke dibawah naungannya ini  tidak terdaftar di kantor perizinan. 

"Kalau tidak terdaftar siapa yang manandatangani, SIUP kami yang tertera di teras luar kami. Dibuat tahun ditetapkan tempat usaha ini, yakni sekitar 2013 lalu, akan habis masa izinnya sekitar 2018.

(cr6)

 

 


Berita Terkait



add images