iklan Sidang Lukman dan Deni
Sidang Lukman dan Deni

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Lukman dan Deni terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, Selasa 20/1 (hari ini red. Divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai, Supraja menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan peembunuhan secara sengaja dan berencana. "Maka kedua terdakwa divonis hukuman pidana kurungan  penjara selama 15 tahun," kata Majelis Hakim yang diketuai, Supraja.

Sebelumnya pada kasus pembunuhan yang menewaskan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan Primair yakni pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Namun, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pledoi (Nota pembelaan) mereka menilai tuntutan pasal 340 tentang pembunuhan berencana pada kedua terdakwa tidak beralasan dan berdasar.

Hanya saja JPU masih tetap kepada tuntutannya dengan memiliki dalil hokum yang cukup kuat.

(ded)


Berita Terkait



add images