iklan Syahrasaddin saat diperiksa di Kejati Jambi beberapa waktu lalu
Syahrasaddin saat diperiksa di Kejati Jambi beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun kurungan penjara, mantan Sekda Provinsi Jambi, Syarasaddin, yang menjadi terdakwa kasus dana rutin Kwarda Pramuka dan Kegiatan Perkempinas 2012, ajukan Pleidoi.

Nota keberatan ini akan disampaikannya, dalam sidang lanjutan yang akan digelar 23 Januari 2014.

Sidang dengan agenda pledoi akan kembali digelar pada (23/1)." Ujar Supraja sambil menutup sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (20/1).

Diketahui, selain tuntutan 2 tahun kurungan penjara, Syahrasaddin juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp50 juta subsidair 3 bulan bui.

(ded)

 


Berita Terkait



add images