JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah mendapatkan kepastian hukum dengan memenangkan banding di Pengandilan Tinggi PTUN Medan, Hasan Basyri Harahab, Kades Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat, menuntut jabatanya sebagai Kades dikembalikan oleh Pemda Tanjabarat.
Fikri Riza sebagai penasehat Hukum Hasan Basyri mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas kebijakan Pemda yang memecatnya secara sepihak beberapa waktu lalu.
Setelah menang di PTUN, tentu kami menuntut agar jabatanya sebagai Kades yang dulunya dipilih warga, dikembalikan, ungkapnya, Minggu (25/1).
Hasan Basyri sempat jadi tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan, namun kasus tersebut di SP3 kan oleh pihak Polresta Tanjabar. Namun, Pemda Tanjabar tetap memberhentikan Hasan Basyri dengan sepihak.
Lalu, Hasan Basyri menuntut Pemda Tanjabar di PTUN atas putusan tersebut. Di PTUN, Hasan Basyri memenangkan perkaranya.
(fth)
