JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Junedi Singarimbun, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi dijumpai usai hearing dengan BPOM mengaku akan menindaklanjuti temuan dugaan beras opolosan di gudang PT Sejahtera.
Dia mengatakan, pihaknya bakal meminta BPOM melakukan uji sampel beras yanh ditemukan.
"Hasil temuan bulog diuji lab nanti diminta dan untuk mengetahui kandungan apa yang ada disana," jelasnya.
Bahkan dia menyampaikan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan pihak pemilik atau pengelola gudang dan juga bulog. "Akan dipanggil bulog dan pengusaha beras pada Kamis nanti untuk mempertanyakan hal tersebut. Kita sudah meminta kerjasama untuk mengetahui ini," jelasnya..
Dia menjelaskan, soal pidana, tergantung dengan Undang-undang perlindungan konsumen. "Kan ada uu masalah konsumen. Tentunya ada pidana paling tidak 2 tahun penjara," tandasnya.
(wsn)
