iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengungkapkan dari 20 Kelurahan di Tanjabtim, ada 12 Kelurahan yang mengajukan status untuk berubah jadi Desa.

"Tapi tidak bisa saya sebutkan nama-nama kelurahannya. Takut timbul polemik," ujar Junaidi, kepada jambiupdate.com, Senin (2/2).

Perubahan status ini, katanya, sudah diajukan ke Prolegda. Tinggal pembahasannya saja dalam status perubahan. "Kalau gol bisa berubah status," terangnya.

Hal ini, kata dia, merupakan aspirasi langsung dari masyarakat dan kajian akademis. Diakuinya ada kelurahan-kelurahan di Tanjabtim yang indikatornya layak menjadi Desa. Ini dimungkinkan dengan status, merubah kelurahan menjadi Desa.

Untuk perubahan status dari kelurahan menjadi desa antara lain, dilihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Desa menjadi kelurahan minimal harus 5000 penduduk. Dilihat lagi dari kehidupan sosial kemasyarakatan, sekarang tinggal indikator itu saja," bebernya.

(yos)

 


Berita Terkait



add images