iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH - Permasalahan batas Wilayah Kota Sungai Penuh arah Pesisir Selatan Sumatera Barat, dinilai Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah sangat jelas dan tuntas.

Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kota Sungai Penuh, M Rasyid, kepada wartawan di kantor Walikota Sungai Penuh, Selasa (3/2), mengatakan mengacu kepada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, dimana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah huruf d sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Pada ayat 2, kata dia, disebutkan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digambarkan dengan peta wilayah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Sedangkan pada pasal 3, penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti dilapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5(lima) tahun sejak terbentuknya kota ini, tegas M Rasyid.

Penjelasan ini merupakan bentuk respon atas statemen Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kerinci, Afrizal, yang menyebutkan terjadi pergeseran batas wilayah Kota Sungai Penuh di Kecamatan Pesisir Bukit dengan Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci pasca pemekaran Kota Sungai Penuh dari Km 9,5 menjadi Km 15. 

(dik)

 

 


Berita Terkait



add images