iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Kepala Satpol PP Sarolangun, Deshendri, mengaku jika mengacu pada standar Permendagri No 60/ 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, jumlah anggota masih minim.

Seharusnya jumlah anggota berada diangka minimal 300 anggota, dan itu harus berstatus PNS semua. Sementara personel yang dimilikinya saat ini ada 177 orang. Dari 177 itu 50 anggota berstatus PNS, 127 personel berstatus honorer, ujar Deshenri, Selasa (10/2).

Mengingat jumlah anggota tidak sesuai dengan luas wilayah Sarolangun, Deshendri mengaku memiliki kesulitan tersendiri untuk pembagian tugas.

"Nanti kita akan usulkan kepada Bupati untuk penambahan anggota, pengajuan akan kita lakukan secara bertahap, sesuai dngan kebutuhan," katanya.

(ded)

 


Berita Terkait