iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila efektif berlaku sejak 16 Februari lalu. Oleh karenanya, Selaku penegak Perda, Sat Pol PP Kota Jambi akan menggelar razia rutin hotel melati yang ada di Kota Jambi.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Irwasyah, mengatakan pihaknya siap menegakkan perda yang telah berlaku tersebut. Diterangkannya, penegakkan itu tidak akan pandang bulu.

Tindakan tidak hanya pada hotel, tetapi juga tempat-tempat yang terindikasi prostitusi. Kami siap mengambil tindakan, jadi tidak dibedakan,  jelas Irwasnyah, Jumat (20/2).

Sementara itu, Walikota Jambi, Sy Fasha mengungkapkan pemberlakuan Perda nomor 2 tahun 2014 ini diharapkan dapat membersihkan Kota Jambi dari tindakan asusila dan kegiatan prostitusi.

Tanggal 16 kemarin sudah berlaku, dan setelah itu nanti kami akan melakukan razia rutin. Untuk tempat tempat seperti salon yang terindikasi ada esek-eseknya. Tempat karoke, termasuk hotel-hotel  dan tempat lokaslisasi lainnya, jelas Fasha.

(cr2)

 


Berita Terkait



add images