iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang. 

Ada 59 lokasi PKL yang diperbolehkan untuk berjualan oleh Pemkot. Di Kecamatan Pasar ada 10 lokasi, diantaranya di Jalan Halim Perdana Kusuma. Kecamatan Jambi Timur 10 lokasi. Kecamatan Jambi Selatan 9 lokasi.

Kemudian, di Kecamatan Jelutung 8 lokasi. Kecamatan Kota Baru 5 lokasi. Sedangkan di Kecamatan Telanaipura Kota Jambi hanya 8 lokasi yang diperbolehkan.

Kasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinas Pasar Kota Jambi, Abdul Majid mengatakan, dari 59 lokasi yang telah ditetapkan tersebut, ada beberapa kawasan jam jualannya diatur.

Mereka harus tertib mengikuti aturan tersebut, kata Abdul Majid, Jumat (27/2).

Dia mengakui, kawasan yang diperbolehkan untuk PKL berjualan masih ada yang sepi. Bahkan masih ada yang melanggar aturan. Meskipun sudah sudah dilakukan penyuluhan dan penertiban bagi PKL yang melanggar.

ŽKita sudah sediakan tempat, tetap saja melanggar, akunya.

(cr2)

 


Berita Terkait



add images