iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejari Jambi tidak hanya disibukkan dengan menyidik kasus korupsi. Saat ini lembaga penegak hukum itu, tengah memburu tiga terpidana kasus korupsi yang melarikan diri.

Buronan itu adalah Nasrun Arbain mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus Atlet, official di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp2,5 miliar tahun 2008.

Kemudian Muhammad Sapani seorang Direktur CV Generasi Muda Mandiri, telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan MA RI no 2045 K/ Pid/ 2005 tertanggal 18 April 2006 ditambah dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, No 31/pid/2005/PT.Jbi pertanggal 9 Mei 2005.

Yang terkahir adalah Syaid Deni Khomaini, yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan MARI No. 611 K/ pid.sus/2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi jo putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 06/PID/B/ 2008/PN Jambi.

Sebelumnya, pemanggilan ketiga buronan sudah sesuai dengan prosedur. Namun, ketiga DPO tersebut, tetap tidak memenuhi panggilan.

Bila ditemukan maka segera kami tangkap, ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham, Minggu (8/3).

Disebutkannya, ketiga buronan ini merupakan terpidana yang sama sekali belum ditahan sejak putusan vonisnya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Hingga kini ketiganya belum diketahui keberadaannya.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images