iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - ŽSabtu (8/3) mantan Kadis Koperindag Muarojambi, WR dan Salah satu Kabidnya, HS, ditahan penyidik Polres Muarojambi. 
 
Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi dana pembelian dan pengembangan usaha Budidaya Karet kepada koperasi di Kecamatan Sungai Gelam pada 2007 silam. 
 
Kapolres Muarojambi, AKBP Mulia Priyanto, mengatakan bantuan tersebut diterima oleh KUD Marga Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, sebesar Rp870 juta. Penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah polisi memiliki lebih dari 3 alat bukti yang sah.  
 
"Untuk kerugian negara telah ditetapkan oleh BPKP yaitu total lost atau uang yang hilang sebesar Rp870, tersangka telah memalsukan keadaan. Dimana bantuan tersebut memang disalah gunakan seharusnya untuk bibit karet namun KUD yang digunakan milik petani sawit," terang Kapolres.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Muarojambi IPDA Piet Yardi menambahkan, modus yang dilakukan kedua tersangka, bibit karet yang mereka ajukan memang ada dan dibigikan ke petani. 
 
"Bibit memang dibagikan ke petani tetapi gratis. Sebenarnya ada 5 koperasi yang mengajukan 1 tidak bisa diterima yaitu koperasi usaha sejahtera. Lalu, kementerian meminta pemkab untuk mencari koperasi, dan kud yang sehat, lalu digunakanlah KUD Marga jaya, di desa petaling," imbuh Kanit Tipikor.
 
(era)

Berita Terkait



add images