iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - 5 Pelaku pembunuh anggota Serikat Petani Tebo (SPT), dikenakan dua pasal berlapis. Pembunuh itu adalah anggota URC PT WKS.
 
Mereka adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25). Kelima tersangka itu dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 170 ayat 3 KUHP. Hal ini disampaikan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah.
 
"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun dan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Almansyah di ruangannya, Senin (9/3).

Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku yang merupakan team URC PT WKS, melakukan pengeroyokan terhadap Indra anggota Serikat Petani Tebo (SPT) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat (27/2) pukul 17.00 WIB.

(pds)


Berita Terkait



add images