iklan Tiga pengedar sabu-sabu yang dapat diringkus anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi
Tiga pengedar sabu-sabu yang dapat diringkus anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Minggu (8/3) berhasil mengamankan tiga bandar Narkotika jenis sabu.
 
Tiga tersangka adalah ŽRahmadian Bin Hitami (41) warga RT 40 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru, Darmi Hasyim alias Ebit Bin Hasyim (36) warga RT 7 Kelurahan Murni Kecamatan Telanaipura dan Jamaluddin A Wahab (47) warga Desa Bukit Mentuah Kecamatan Langsa Timur Aceh.
 
Kini tersangka diamankan di Mapolda Jambi, dan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
 
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar AKBP Almansyah, dalam keterangan pers nya di Mapolda Jambi, Senin (9/3) siang.
 
Lebih lanjut AKBP Almansyah menerangkan, berdasarkan informasi bahwa kos-kosan Azira yang berlokasi di Lorong Bangunan, Simpang Kawat, Kota Jambi sering dijadikan tersangka untuk transaksi narkoba. Kemudian TKP keduanya di rumah tersangka Rahadian, di ŽJalan Ir H Juanda, RT 40, Kelurahan Simpang III Sipin - Mayang.
 
"Sekarang kasus ini masih dikembangkan. Mereka ditahan di Mapolda Jambi," pungkasnya.
 
(pds)

Berita Terkait



add images