iklan Tiga pengedar sabu-sabu yang dapat diringkus anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi
Tiga pengedar sabu-sabu yang dapat diringkus anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Minggu (8/3) berhasil menggagalkan peredaran sabu senilai Rp60 juta. Barang haram seberat 15 Gram itu diamankan dari tiga bandar.
 
Tiga tersangka adalah ŽRahmadian Bin Hitami (41), Darmi Hasyim alias Ebit Bin Hasyim (36) dan Jamaluddin A Wahab (47).
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah menerangkan, penangkapan berdasarkan informasi bahwa kos-kosan Azira yang berlokasi di Lorong Bangunan, Simpang Kawat, Kota Jambi sering dijadikan tersangka untuk transaksi narkoba. 
 
Setelah itu, kata dia, Minggu (8/3) sekitar pukul15.00 WIB, penyidik Subdit III Ditresnarkoba menangkap Darmi dan Jamaluddin, serta mengamankan barang bukti 1 gram sabu dan uang senilai Rp987 ribu, dua unit handphone dan satu STNK motor BH 4171 YS.
 
"Dikembangkan lagi, dan digerebek toko tersangka Rahmadian yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, RT 40, Kelurahan Simpang III Sipin - Mayang," jelas mantan Kapolres Tanjab Timur ini, Senin (9/3). 
 
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, ditemukan uang senilai Rp11,8 juta dan sabu seberat 15 Gram di dalam brangkas abu-abu, seperangkat alat hisab shabu-shabu, timbangan digital merk Acis, dan delapan buah buku tabungan.
 
"Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolda Jambi untuk diproses," ucapnya.
 
Saat ditanyakan apakah ketiga pelaku merupakan bandar?. Almansyah menyatakan jika melihat dari barang bukti yang diamankan dan informasi sementara, maka tersangka merupakan bandar Narkotika. "Sekarang belum ada pengakuan dari para tersangka," jelasnya.
 
Hingga kini, penyidik Polda Jambi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
 
(pds)

Berita Terkait



add images