iklan
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - 48 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja untuk PT DSSP Group Sinar Mas, dideportasi Pihak Kantor Imigrasi Klas I Jambi. 
 
Mereka terlebih dahulu diterbangkan ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke Negara asalnya. Pemulangan ini dilakukan Senin (9/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
 
"Mereka dideportasi langsung. Tidak dibawa ke kedutaan mereka," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Juliasman Purba, Senin.
 
Juliasman menyebutkan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan pihak kantor tempat mereka bekerja. Hanya saja, mereka (WNA,red) yang berkeinginan pulang. 
 
"Maunya mereka langsung pulang karena sudah tidak dibayar," katanya.
 
Diketahui, 48 WNA Asal Tiongkok tersebut adalah ŽZhan Yan Kui, Cau Wen Feng, Liang Shousheng, Ma Zhengpeng, Hu Haibin, Song Junsheng, Niu Hong Guo, Liang Yingjiang, Yang Yongmin, Zheng Honghai, Gan Shaohua, Li Benxing, Gan Lianjun dan Liang Jigong.
 
Kemudian, Shang Jian Feng, Liu Ji Xing, Wu Qing Ci, Cui Bingjun, Zang Huaigeng, Yang Guangxin, Liu Youxin, Chang Dekai, Sang Panzhong, Gan Ya Jun, Zhang Tongchui, Yang Hong Chong, dan Liang Yonggeng.
 
Selanjutnya, Zheng Zhiqiang, Zheng Mingli, Wang Baiseng, Gao Zhigang, Zheng Lifei, Li Ming dan Gan ChenhuiŽ. Namun, 14 belum diketahui identitasnya, karena data di passport nya berbahasa mandarin, kemudian ada yang tidak memiliki identitas. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.
 
Mereka kabur dari tempat kerjanya, karena gajinya selama tiga bulan belum dibayar. Gajinya perhari senilai Rp540 ribu. Perusahaan itu adalah PT DSSP Group Sinar Mas di Bayung Lincir, Sumsel
 
(pds)

Berita Terkait



add images