iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mantan Kabid Diksa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati rugikan Negara lebih dari satu miliar. Ini terjadi di perhitungan kerugian kasus dugaan korupsi anggaran dana PBAQ 2012, yang menyeret namanya.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP berbeda dengan penghitungan sementara oleh penyidik yang jumlahnya hanya mencapai Rp800 Juta.

"Kita sudah terima laporan dari BPKP, dan kerugianya lebih dari Rp1 Miliar," kata Imran Yusuf. Selasa (10/3).

Lebih lanjut Imran Yusuf menyebutkan, terkait proses penyidikan kasus ini, pihaknya sedang fokus melakukan penyelesaian pemberkasan perkara. Diantaranya dengan melakukan rapat evaluasi bersama, untuk melengkapi berkas yang masih dianggap kurang.

Insya Allah Jumat (13/3) ini, kita periksa Ernawati sebagai tersangka," pungkasnya.

Sedangkan untuk tersangka lainya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi.

(cr8)

 

 


Berita Terkait



add images