iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Seorang PNS di Sarolangun jadi tersangka. Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/3). Dia diduga menggamplang dana pembangunan TK Pembina di Kecamatan Singkut Tahun 2011.

Kajari Sarolangun, Agustinus SH melalui Kasi Intel, Yayat Hidayat SH, mengatakan tersangka berinisial S. "Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pembangunan TK yang berindisial S," Yayat Hidayat, Selasa.

Disebutkannya, tersangka S saat ini masih berstatus PNS, dan merupakan Ketua Panitia pembangunan yang bertanggungjawab atas proses pembangunan proyek yang menelan biaya Rp 638 juta.

Penetapan ini karena sudah ditemukan dua alat bukti. Modusnya, proses pembangunan ada indikasi penyelewengan karena realisasi pembangunan TK tak sesuai dengan RAB.

Bisa saja ada penambahan tersangka, sebab masih terus kita dalami, namun untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan, ucapnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images