iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO - Setelah empat bulan dalam pelarian usai melakukan aksinya, Uyup (34) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil dibekuk satuan Reskrim Polres Bungo Rabu (11/03).

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan laporan Curanmor oleh Supar (48) warga Kampung Ngudi Raharjo RT 03 Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir pada Selasa (18/11/14) yang lalu.

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan laporan masyarakat tentang curanmor Roda dua, berdasarkan LP/b/70/XI/2014/Jambi/Res Bungo/Polsek Jujuhan." Ucap Ardi.

Cerita bermula saat Pelaku mengambil sepeda motor jenis Supra X Nopol BH 4239 KI milik  korban yg ditaruh dibelakang dapur rumah sekitar pukul 02.00 wib, saat pemilik tengah tertidur pulas, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu dapur, dengan cara merusakanya.

Setelah korban bangun dipagi hari, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya telah hilang di gondol maling, mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian ke mapolsek Jujuhan Ilir.

Setelah mendapatkan laporan,  Polsek Jujuhan Ilir berkordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo, setelah empat bulan lamanya, akhirnya Uyup berhasil ditangkap di kediamannya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan, kami terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang dilakukan oleh tersangka" tutupnya.

(Hnd)


Berita Terkait



add images