iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK-Salah seorang oknum anggota Satpol PP Pemprov Jambi berinisial MR (46) yang membawa senpi tanpa surat resmi pada kegiatan Pengukuhkan Tim Pemenangan HBA di Tanjabtim,  digiring petugas kepolisian ke Mapolres Tanjabtim, Kamis (12/03).

Berikut ini kronologis diamankannya MR menurut keterangan Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis.

Sekitar pukul 11.30 WIB Kamis (12/3),  di RT 10 Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak MR (46) yang merupakan PNS Pemprov Jambi dan berdinas di Satpol PP Jambi, diamankan oleh anggota Polres Tanjab Timur Bripka Yatiman.

Saat itu, Bripka Yatiman mengamati ada selipan di pinggang oknum satpol PP yang mengenakanan pakaian sipil itu, diduga senpi.

Setelah diperiksa, ternyata memang membawa sepucuk senpi genggam jenis revolver dengan 5 silinder merk ME 38 Compact-G berikut 5 butir peluru karet dalam silinder.

Langsung diamakankan anggota kami, lakukan pemeriksaan dan bawa ke Mapolres. Untuk alasan kami tidak mengecek hanya saja padanya ditemukan senpi, oknum ini juga tidak dapat menunjukan izin kepemilikan senpi, tandasnya. (yos)


Berita Terkait



add images