iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Idham Khalid, siang ini (Jumat 13/3) akan menghirup udara bebas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi ini sebelumnya menjadi terpidana kasus kasus korupsi pengadaan laptop bagi siswa SMAN Titian Teras.
 
Majelis Hakim Tipikor Jambi, memutuskan hukuman bagi Idham selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara. Ia pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
 
"Iya, siang ini dijadwalkan bebas. Saya sekarang lagi di kantor Kemenkumham Jambi," ujar Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Suyatna, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, via ponselnya, Jumat.
 
Disebutkannya, Idham bukan mendapatkan pembebasan bersyarat. Melainkan cuti bersyarat. Dalam hal ini surat dari Kemenkumham juga sudah masuk dan akan diproses. "Ia hukumannya 1 tahun 3 bulan jadi bisa mendapatkan cuti bersyarat," pungkasnya. 
 
Setelah bebas, kata Suyatna, Idham yang juga tersangka kasus Masterplan dan PBAQ Disdik Provinsi ŽJambi ini akan diawasi oleh Bapas.
 
(pds)

Berita Terkait



add images