iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat tersangka pengoplos Gas Elpiji dari tabung 3 ke 12 ŽKg diserahkan. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Subit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

"Sudah kita limpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa. Pelimpahannya minggu lalu," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Dirman, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (15/3).

Disebutkannya, berkas dalam pelimpahan ini dibagi menjadi dua. Berkass pertama untuk tersangka Tito selaku pemilik atau pemodal kegiatan ilegal itu. Sementara, berkas berikutnya untuk tersangka Andre, Desman dan Enda selaku pekerja.

Lebih lanjut AKBP Ade menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang Metrologi. Ancamannya adalah diatas lima tahun kurungan penjara.

"Untuk pasal yang dikenakan, semuanya sama dari masing-masing tersangka," pungkasnya.

Seperti diberitakan, empat pelaku diringkus pada Rabu (14/1) di sebuah ruko yang berlokasi di Tangkit, Muarojambi.

Dalam penyergapan yang dipimpin langsung Kasubdit IV Polda Jambi AKBP Ade Dirman itu, pihak kepolisian menyita 314 tabung gas, yang terdiri dari 198 ukuran 3 Kg dan 116 ukuran 12 Kg yang dimasukkan ke dalam 2 mobil Mitsubishi warna kuning BH 8007 GLdan BH 8521 GL, serta satu unit mobil Pick Up biru BH 9010 AS.

Selain tabung gas elpiji, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 3 besi polong, satu unit timbangan, 18 pipa suntik, dan setengah karung segel palsu.

(pds)


Berita Terkait



add images