iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas pemeriksaan enam pelaku pembunuh Erik (16) warga Kedotan, Muarojambi, masih di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Belum ada informasi apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.
 
"Sekarang, berkasnya masih diteliti oleh jaksa," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasŽi jambiupdate.com, Senin (16/3). 
 
Disebutkannya, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi, apakah berkas yang dilimpahkan beberapa waktu lalu itu sudah dinyatakan lengkap atau belum. Berkas ini juga sudah beberapa kali diperbaiki sesuai dengan petunjuk jaksa.
 
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menerangkan, petunjuk dari jaksa yang terakhir sebelum dilimpahkan adalah meminta agar semua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta pasal 55. Ancaman dalam pasal ini adalah hukuman mati. 
 
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka kita koordinasikan kapan waktu tersangka dan barang buktinya dilimpahkan tahap II," pungkasnya.
 
Enam tersangka tersebut adalah Firmansyah alias Muk (28) yang merupakan otak pelaku, dan dibantu oleh Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), Alvin (16), Andre Hizandra (18). Mereka ditangkap di tempat terpisah.
 
(pds)

Berita Terkait