iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Meski pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi menyatakan hasil visum tersangka Hendri, mengalami gangguan jiwa berat. Tetapi kasusnya tetap dilanjutkan pihak Polsek Pauh.

Kasusnya tetap akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses, ujar Kapolsek pauh, AKP Darmawan, kepada jambiupdate.com, Kamis (19/3).

Disebutkannya, dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan. Untuk menentukan apakah tersangka pemenggal kepala Riska yang merupakan isterinya sendiri bersalah atau tidak adalah Majelis Hakim di Pengadilan.

Nanti hakim yang menentukan. Kita sudah menyiapkan berkasnya untuk dilimpahkan, pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter RSJ Daerah Jambi, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat.

Seperti diberitakan, warga Banyuasin Sumatra Selatan yang berdomisili di Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh ini, tega mengorok leher istrinya sendiri Riska (37) hingga putus. Pemicunya masalah sepele, hanya bertengkar masalah sambal.

Pembunuhan sadis ini terjadi 14 Februari 2015 sekitar pukul 10:00 WIB, di perkebunan karet di desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

(pds)

 


Berita Terkait



add images