iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kamis (19/3), Penyidik Kejati Jambi batal melakukan pemeriksaan terhadap Idham Kholid, tersangka kasus dugaan korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) Disdik Provinsi Jambi.

Mantan Kadisdik Provinsi Jambi ini sempat datang ke kantor Kejati, namun ia batal diperiksa karena belum didampingi pengacara.

"Dia datang sebentar, tidak jadi diperiksa karena belum didampingi pengacara," ujar Siswono, salah satu jakwa penyidik di Kejati Jambi, tadi siang.

Oleh karenanya, pihak Kejati Jambi akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Idham yang baru keluar dari Lapas Klas IIA Jambi, karena terlibat kasus pengadaan Laptop untuk SMA TT Muarojambi.

Diketahui, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, ditemukan kerugian Negara lebih dari Rp1 Miliar. Dalam kasus ini ada juga tersangka lain, yakni Mantan Kabid Dikdas, Ernawati.

(cr8) 

 


Berita Terkait



add images