iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci bersama TNI, Sabtu (21/3) melakukan razia gabungan di Kota Sungaipenuh. Hasilnya, 47 kendaraan yang melanggar ditilang.

Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Sik melalui Kasat Lantas, IPTU Akhmad Fani Rakhim, mengatakan razia yang dilakukan itu bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan dan balap liar, serta senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam), Narkoba.

Senpi, Sajam dan Narkoba tidak kita temukan. Hanya kendaraan roda dua yang terjaring, sebanyak 47 unit, ujar IPTU Akhmad Fani, kepada jambiupdate.com, Senin (23/3).

Lebih lanjut IPTU Akhmad Fani menyebutkan, razia dilakukan di dua titik, yakni di Bukit Sentiong dan di Jembatan Kerinduan.

Ditanya dari 47 kendaraan tersebut apakah ada yang merupakan hasil kejahatan atau bodong? Kasat Lantas mengaku belum diketahui. Sampai saat ini apakah ada sepeda motor hasil kejahatan kita belum tahu, katanya.

Rata-rata dari 47 kendaraan yang terjaring razia tersebut melanggar kelengkapan berkendara, seperti tidak memiliki SIM, STNK, tidak memakai TNKB, spion dan menggunakan jos racing. 

Bagi pengendara yang ingin mengambil kembali kendaraannya harus melengkapi semua persyaratan berkendaran dan melampirkan BPKB atau keterangan leasing.

(dik)

 


Berita Terkait



add images