JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Meski nama-nama calon rektor IAIN STS Jambi sudah bermunculan, namun panitia pemilihan rektor belum dibentuk. Seharusnya, masa penjaringan sudah dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan rektor habis. Jabatan rektor akan habis 3 Oktober mendatang.
Ishak Abdul Aziz, Sekretaris Senat IAIN STS Jambi mengatakan, penjaringan memang harus dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor.
Belum ada pembentukan panitia. Mekanisme pemilihan juga belum ada, katanya.
Itu berdasarkan Peraturan Kemenag Nomor 11 Tahun 2004 Pasal 6 tentang penjaringan dan penyaringan sebelum pemilihan rektor.
Setidaknya akhir Maret sudah dibentuk panitia pemilihan rektor. Katanya, panitia dibentuk setelah adanya permintaan dari Kemenag. Tapi, permintaan itu tidak mutlak. Karena aturan pemilihan rektor telah jelas tertuang pada peraturan Kemenag Nomor 11 Tahun 2004.
Masih ada waktu, ujarnya.
Setelah panitia dibentuk, calon rektor yang memasuki tahap penyaringan akan dipilih oleh senat pada akhir April. Paling lambat Mei mendatang, jelasnya.
Sayuti Una, salah satu anggota senat mengatakan hal serupa, panitia harus dibentuk sebelum 3 April mendatang.
Katanya, penjaringan calon rektor berlaku untuk seluruh Indonesia. Penjaringan dilakukan selama 10 hingga 15 hari. Mereka juga harus seleksi bahan. Kali ini, pemilihan rektor juga dibuka melalui jalur online.
(cr7)
