JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ŽBarang bukti narkotika jenis sabu 18,6 gram, hasil tangkapan dari tersangka Ramadiyan, dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan, Kamis (26/3) di ruangan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pemusnahan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu, disaksikan Kasubdit II, AKBP Nafrizal, dan perwakilan Kejati Jambi serta balai POM Jambi.
"Ini agenda yang memang kita lakukan. Untuk barang bukti di persidangan juga disisihkan," ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah.
Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan oleh tersangka sendiri dengan mencampurkan sabu-sabu dengan air dan detergen.
Ini merupakan tangkapan 8 Maret 2015. Lokasinya di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
(pds)
