JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Usaha pengajuan banding Lukan dan Deni, pembunuh Kasi Intelijen Kejati Jambi, Novan Siregar, sia-sia. Pasalnya, putusan banding PT menguatkan putusan PN Jambi.
Keduanya melakukan pembunuhan secara bersama-sama,kata Humas PN Jambi, Paluko Hutagalung, Jumat (27/3).
Disebutkannya, putusan itu dibacakan 11 Maret 2015 di persidangan PT Jambi. Amar putusan nya sudah dikirim kengadilan PN Jambi, Kamis (26/3).
Diketahui, putusan Majelis Hakim yang diketuai Supraja di PN Jambi 20 Januari 2015, kedua terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Namun putusan hakim hanya 15 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbanganya, kedua terdakwa sopan dalam mengikuti sidang dan memiliki tanggungan keluarga.
(cr8)
