JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hingga kini, kasus dugaan penggunaan ijazah paket C yang dilakukan anggota DPRD Tanjab Timur, Desmayerti terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimum ŽPolda Jambi melakukan penambahan barang bukti dan saksi.
Saksi tambahan yang akan dimintai keterangannya adalah rekan terlapor Desmayerti mengikuti paket C, apakah yang bersangkutan memang benar-benar mengikuti paket C atau tidak. Sementara, untuk barang buktinya sendiri, penyidik klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur.
"Surat klarifikasi segera dikirimkan. Ini digunakan untuk pembuktian yang kuat, terkait keaslian ijazah yang digunakan terlapor saat Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2014-2019," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Senin (30/3) siang.
Disebutkan AKBP Almansyah, sebelumnya berdasarkan gelar perkara penyidik, ijazah itu disimpulkan asli. Namun, kata dia, itu hanya kesimpulan sementara, untuk kepastiannya perlu keterangan tertulis.
Sementara, hingga kini pihaknya belum mendapat surat klarifikasi dari Kementerian Dasar dan Menengah RI yang menanyakan keabsahan ijazah itu. Kendati demikian, proses penyelidikannya masih tetap dilanjutkan dengan memperdalam saksi-saksi dan barang bukti lainnya.
"Disini, yang berwewenang mengeluarkan ijazah itu dari Kabupaten. Untuk Provinsi dan Pusat hanya menerima laporan," pungkasnya.(pds)Ž
