iklan Dua kakak beradik pembunuh jaksa di Jambi
Dua kakak beradik pembunuh jaksa di Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Hukuman15tahun penjara yang diputus Pengadilan Tinggi Jambi di tingkat Banding terhadap dua terdakwa pembunuh Kasi Intelijen Kejati Jambi, ternyata tidak membuat JPU legowo. Oleh karenanya, JPU menyatakan Kasasi.

Kita merasa putusan itu belum Adil, makanya kita akan ajukan kasasi,kata Kajari Iman Wijaya melalui Kasi Pidum, Siswanto, Senin (30/3).

Menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh oleh JPU,  pasal 340 KUHAP itu ancaman maksimal adalah hukuman seumur dan mati. Jadi adilnya hukuman terhadap kedua terdakwa Lukman dan Deni itu dengan hukuman seumur hidup.

Hakim yang menilai dan memutuskan, karena dia yang mempunyai kewenangan,kata Siswanto.

Dikatakannya, pihaknya menerima hasil putusan PT Jambi 26 Maret 2015. Putusan hakim hanya 15 tahun penjara. Putusan ini sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Pasal yang dikenakan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan melakukan pembunuhan secara sadis. Hal meringankan yang ditemukan majelis hakim yakni terdakwa berkelakuan sopan selama mengikuti sidang, dan memiliki tangunggan keluarga.(cr8)

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images