iklan

 

JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO - Perusahaan bisa kena pidana jika tak membayar gaji karyawan. Perusahaan bisa sampai pidana jika sebelumnya ada mediasi dengan karyawannya namun tidak ada titik temu. Hal inilah yang diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Bungo, Ratdyoso saat dikonfirmasi Senin (31/3).

"Kita lakukan mediasi terlebih dahulu. Supaya perusahaan membayarkan kewajibannya. Jika sudah ada mediasi tapi belum ada titik temu maka akan kita tingkatkan," ujar Ratdyoso kemarin.

Menurutnya, perusahaan bisa dipidanakan jika mediasi tak menemui jalan keluar. Hingga saat ini, jika ada masalah gaji karyawan yang tak terbayarkan, belum ada yang sampai tahap pidana. 

"Biasanya semua selesai setelah kita lakukan mediasi. Perusahaan yang pailit saja masih diwajibkan membayarkan gaji karyawan dengan menjual aset yang dimiliki," tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images