iklan Empat Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan di Mako Pol Air Polda Jambi
Empat Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan di Mako Pol Air Polda Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat Anak Buah Kapal (ABK) tongkang Christine II, Kamis (26/3) diringkus anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi karena melakukan penggelapan minyak milik PT Musim Mas Jambi. Kini penyidik selidiki pembeli minyak gelap itu.

Wakil Direktur Polair, AKBP Sahat Tinambunan yang didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Helly menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan itu.

Kita cari jaringan dan siapa pembeli dari minyak yang digelapkan oleh keempat tersangka ini, ujar AKBP Sahat Tinambunan, di Mako Polair, Selasa (31/3).

Lebih lanjut ia menyebutkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah kapal berangkat dari Jambi menuju Batam, ditengah perjalan empat ABK merusak salah satu keran minyak dengan menggunakan kunci dan pipa saat di tengah perjalanan. Setelah berhasil, maka langsung menghubungi pembeli yang saat ini masih dikejar.

Empat tersangka adalah Rizqy bin Sofyaniskandar (19) warga Batam, Eri Dwisiswanto (24) warga Malang, Hasbirulloh bin Halik (23) warga Desa Sepulubangkalan, Jatim dan Hery Kusaeri bin Suryadi (24) warga Indramayu. Barang bukti yang diamankan adalah dua buah kunci pas, uang Rp3 juta, dan kapal.

Seperti diberitakan, empat pelaku itu diamankan di perairan ambar luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB-08III2015Polair, tertanggal 26 Maret 2015 atas nama pelapor Hendra Leo.

Atas perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat 1 huruf a.(pds)


Berita Terkait



add images