iklan Mobil batubara saat melintas di Kota Jambi
Mobil batubara saat melintas di Kota Jambi

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI- Pemerintah Kabupaten Muarojambi berencana akan membuat peraturan Daerah (Perda) tentang batubara yang akan melakukan pembatasan tonase mobil angkutan batubara, hal ini menyusul kerap kali mobil angkutan Batubara melewati Jalan Kabupaten yang memiliki beban tonase kecil.

Diketahui beberapa waktu belakangan ini banyak mobil batubara yang melewati jalan Desa Setiris untuk menuju ke Pelabuhan talang duku, hal ini membuat jalan Desa itu rusak karena tak mampu menahan beban mobil batubara yang lebih dari 10 ton.

"Kita harus ambil kebijakan, kalau tidak jalan kita akan hancur," ungkap Bupati Muaro Jambi H. Burhanudin Mahir.

Jika hal ini dibiarkan, tiga atau enam bulan kedepan jalan yang dilalui angkutan itu akan merusak jalan. Makanya, perlu tindakan agar jalan Muaro Jambi tidak rusak. Sebab, beban untuk membangun jalan di Muaro Jambi cukup besar mengingat ruas jalan di Kabupaten Muaro Jambi cukup panjang.

"Ini akan kita bicarakan bersama, apakah nanti kita buat perda pembatasan tonase atau ada alternatif lain. Yang jelas kita akan lakukan tindakan," pungkasnya. (era)


Berita Terkait



add images