JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 10 saksi sudah dimintai keterangannya. Kini, penyidik Kejati Jambi akan memeriksa mantan Anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014. Ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi 2014.
"Pekan ini kita jadwalkan beberapa mantan anggota DPRD, akan kita mintai keterangan,"kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Minggu (5/4).
Untuk proses pemeriksaan, kata dia, penyidik terlebih dahulu melakukan inventalisir kepada seluruh anggota DPRD, nantinya pemeriksaan ditujukan kepada anggota DPRD yang menjadi proritas penyidik.
"Yang akan kita periksa kemungkinan besar mantan Ketua DPRD Kota Jambi saat itu, tapi kita lihat dulu dari bawah," tandasnya.
Pada kegiatan Bintek ini, Setwan merupakan penyelenggara kegiatan sementara untuk anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan peserta kegiatan.
Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Rosmansyah selaku Pengguna Anggaran dan Jusmisar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 2,7 miliar. Namun diduga ada penyelewengan.
(cr8)
