iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Jaksamenyebutkan terdakwa Mantan Direktur Utama dan Keuangan PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, yakni Firdaus dan Arif Supiyanto, terbukti memperkaya orang lain. Oleh karenanya, pembelaan dari pengacara keduanya ditolak.

Ini disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda mendegarkan tanggapan jaksa atas pembelaan pengacara terdakwa karena dituntut lima tahun kurungan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, karena menunjuk Arena yang hanya seorang staf untuk mengurus semua bentuk pembayaran rekening air.

"Unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti terhadap kedua terdakwa. Namun unsur memperkaya orang lain (Arena Afiati,red) telah terbukti,"kata Rizky salah satu anggota JPU.

Mendengar replik JPU, Amin Ibrahim PH terdakwa, angkat bicara, dia menekankan bahwa terdakwa tidak secara sepenuhnya memberikan kewenangan kepada Arena. Namun untuk membantu pelaksanaan tugas-tugasnya, terdakwa meminta bantuan dengan Arena Afiati.

"Saya tetap pada Pledoi yang mulia, semoga yang mulia  memberikan hukuman seadil-adilnyanya,"kata Amin Ibrahim

Selain dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan membayar denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Kasus ini terkait dugaan penyelewengan uang pembayaran tagihan listrik dari rekening TNI dan Polri. Kerugian lebih dari Rp1 miliar.

(cr8)


Berita Terkait



add images