iklan Nasrun Arbain menangis saat persidangan di PN Jambi beberapa waktu lalu
Nasrun Arbain menangis saat persidangan di PN Jambi beberapa waktu lalu

JAMBI-Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jambi,Ir. H. Nasrun HR Arbain, M.Si

Mantan wakil ketua umum/ketua harian KONI prov. Jambi tersebut ditangkap Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1472/K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011, yang menyatakan Ir. H. NASRUN HR ARBAIN, M.Si bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana pelatda atlit sebesar Rp 2.596.397.250,00 (dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kepada terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp.100 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

"DPO Diamankan di Terminal Pasar Minggu, Jaksel. Selasa, 07 April 2015 Jam 01.00 WIB,"ujar Humas Kejagung Tony Sapontana.

(wne)


Berita Terkait



add images