JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terpidana kasus pemotongan insentif atlet tahun 2008, Nasrun Arbain, Selasa (7/4) dini hari diciduk tim Kejari Jambi bersama Satgassus Intel Kejagung RI.
Mantan ketua harian KONI Jambi ini diamankan saat minum kopi di Terminal Pasar, Minggu, Jakarta. Beliau (Nasrun Arbain,red) sudah diikuti oleh penyidik dari Bekasi, ujar Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, Selasa malam di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Disebutkannya, penangkapan ini juga didukung penuh oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebelum dijemput, lanjutnya, terpidana dititpkan di Kejari Jakarta Selatan.
Diketahui, Nasrun Arbain, terlibat dalam kasus pemotongan insentif atlet tahun 2008 yang merugikan Negara sekitar Rp2,5 miliar lebih. Dia sudah menjadi DPO sekitar 2,5 tahun.(pds)
