iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Seorang oknum anggota Polres Tebo, Senin (6/4) terjaring dalam operasi Anti Narkotika (Antik) 2015 Satresnarkoba polresta Jambi.

Oknum polisi itu adalah DS (26). Dia diamankan bersama rekannya HS (38) di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi. Saat penggeledahan, aparat yang melakukan razia menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 250 gram.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono saat dikonfirmasi jambiupdate.com, mengatakanoknum anggota yang diamankan itu berpangkat Briptu.

Kasus ini masih diselidiki. Oknum anggota Polres Tebo inisial Briptu DS, kini sudah diamanakan di Mapolresta Jambi, ujar Kombes Kristono, Rabu (8/4) siang.

Disebutkannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(cok)


Berita Terkait



add images