JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Jajaran Polsek Tebo Ulu berhasil meringkus empat pelaku ilegal loging. Penangkapan sesuai dengan berkas laporan nomor LP/A- 08 / IV/ 2015/Res Tebo tanggal 6 April 2015.
Para pelaku adalah dua warga Dusun Baru Teluk Kuali Tebo Ulu, Riyanto bin ahmad (39) dan Sucipto bin ahmad (18). Kemudian Rian Delisman (23) warga Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Bungo, serta Yulia Akmaldi (34) warga Kelurahan Sagulung Kecamatan Batu Aji.
"Benar, anggota Polsek kita di Tebo Ulu berhasil menangkap tersangka terhadap pelangaran tidak pidana yang diatur dalam UU No 18 tahun 2013 tentang P3H," ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, Kamis (9/4).
Dikatakannya, berdasarkan laporan anggota Polesk Tebo Ulu melakukan pengamanan terhadap kendaraan truk Hino yang membawa kayu 15 Meter Kubik beserta empat pelaku yang diamankan di wilayah Tebo Ulu.
"Barang bukti yang kita tahan satu unit mobil Truk Hino warna hijau dengan nomor polisi BB 9060 HB. dua kayu pecahan kurang lebih 15 meter kubik,"ungkapnya lagi.
(bjg)
