JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Negri Jambi saat ini sudah selesai memeriksa semua saksi-saksi dugaan penyimpangan Dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah-sekolah di lingkungan, Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013. Terakhir, penyidik memeriksa CV Muda-mudi yang merupakan pemborongnya.
Semua saksi untuk 2 tersangka, kemarin sudah selesai diperiksa,kata Kajari Jambi Iman Wijaya melalui Kasi Intel Karya Graham Hutagaol kepada jambiupdate.com.
Untuk selajutnya, penyidik telah merencanakan pemeriksaan tersangka Rifai, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013 dan Soleh selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan kapasitas sebagai tersangka. Kita sudah jadwalkan, nanti kita liatlah, kita juga mau cepat,ujar karya Graham.
Untuk pemberkasan kedua tersangka, dilakukan secara terpisah. Namun dalam satu pemeriksaan. Terkait kasus ini, total anggaran dana pada tahun 2013 itu mencapai Rp 1.599.212.800. Dana pengadaan ATK ini diberikan kepada sekitar 40 an sekolah, diberbagai tingkatan. Selain pengadaan ATK di Sekolah-sekolah, ternyata juga ada pengadaan ATK untuk Dinas Pendidikan Kota Jambi. (cr8)
