iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Bupati Tanjabtim, H. Zumi Zola Zulkifli, akan memberikan sanksi tegas kepada tiga oknum PNS UPTD di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ilir yang diketahui tidak masuk berbulan-bulan. Saya akan langsung tindak dengan prosedur yang ada. Kalau memang harus dipecat ya dipecat," tegasnya.

Namun sebelum dilakukan pemecatan, dirinya akan melihat apakah ketiga oknum PNS itu sebelumnya sudah pernah diberikan peringatan. Apalagi sampai tidak masuk selama berbulan-bulan. "Sanksi lain yang bisa diberikan kepada ketiga oknum PNS ini adalah pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sehingga ada efek jera bagi PNS yang bermalas-malasan. Saya himbau kepada seluruh PNS di Tanjabtim untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan," tandasnya.

(yos)


Berita Terkait



add images