iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Puluhan Po di Kota Jambi, Senin (13/4) kembali ditertibkan. Mereka yang ditertibkan itu adalah PO yang tidak memiliki izin, seperti izin trayek, izin usaha Perusahaan dan surat izin tempat usaha.

Kabid Angkutan dan Transportasi Sarana Perhubungan Dishub Kota Jambi, Hendri Ramdes,  menyebutkan dari 79 PO yang ditertibkan hanya 13 PO yang memiliki surat izin. Sementara, 16 PO lainnya hanya memiliki sebagian izin.

50 PO tidak sama sekali memiliki surat izin, ujar Hendri Ramdes, kepada jambiupdate.com, Senin (13/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban ini digunakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang yang nantinya akan menggunakan jasa PO tersebut.

Penertiban izin ini tujuannya juga untuk kenyamanan penumpang, tandasnya.

(cr2)

 


Berita Terkait



add images