JAMBIUPDATE,COM.JAMBI - Masrul, PNS di Biro Umum Pemprov Jambi ditangkap aparat Kepolisian sekira pukul 17.30 WIB Selasa (14/4). Ia ditangkap karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Dia juga membawa senjata api jenis pistol FN illegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengaku sudah mendapat informasi penangkapan pegawai Biro Umum itu. Namun, dia belum mendapat info pasti seperti apa kejadian sebenarnya.
"Baru sekedar informasi yang saya terima," kata Sekda saat dikonfirmasi jambiupdate.com Rabu (15/4).
Dia menegaskan agar PNS di lingkup Pemprov Jambi jangan sekali-kali menggunakan narkoba. Karena sangat dilarang.
"Mendekatinyapun jangan, kita perangilah dengan segala macam cara. Narkoba itukan merusak keluarga dan masyarakat," katanya.
Jika PNS sudah masuk ranah hukum, kata dia, semua PNS akan dikenakan sanksi administratif. "Itu ada aturannya yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010," pungkasnya. (fth)
