iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi Syaid Denny Khomaini bin Syaid Usman, Jumat (17/4) hari ini.

"Dia diamankan di  kantor PT Pelni, Jl Gajahmada No 14 Jakarta Jumat 17 April 2015 Pkl 13.14 WIB," ujar Humas Kejagung Tony Sapontana, kepada jambiupdate.com, Jumat siang.

Syaid Denny Khomaini merupakan terpidana kasus korupsi pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan NUSSP TA 2006 di Kota Jambi.

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  No: 611K/Pid.Sus/2009 tertanggal 15 Desember 2008. Dalam putusan kasasi tersebut, ia dijatuhi hukulankuman penjara selama 1 tahun  dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan  kurungan.

(wne)


Berita Terkait



add images